Pelaku UMKM menyiapkan dokumen dan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS secara online.

Cara Membuat NIB untuk UMKM: Langkah Awal Melalui OSS

Panduan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang digunakan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), NIB menjadi salah satu langkah awal untuk memperoleh legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Cara membuat NIB UMKM dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OSS Indonesia. Pelaku usaha perlu membuat akun, mengisi identitas, menentukan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), memasukkan lokasi serta informasi kegiatan usaha, kemudian mengikuti proses penerbitan perizinan yang ditentukan sistem.

Namun, tidak semua usaha memperoleh jenis perizinan yang sama. Berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha. Karena itu, sebagian usaha mikro dapat memperoleh NIB sebagai perizinan tunggal, sedangkan kegiatan usaha dengan risiko lebih tinggi dapat memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan.

Panduan ini membahas tahapan pendaftaran NIB, persiapan data, pemilihan KBLI, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan setelah NIB diterbitkan.

Apa Itu NIB dan Mengapa Penting bagi UMKM?

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran sekaligus identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis.

NIB diterbitkan melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah. Identitas ini membantu pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang tercatat secara resmi.

Beberapa manfaat memiliki NIB antara lain:

  1. Identitas resmi usaha: NIB menjadi identitas pelaku usaha dalam sistem perizinan nasional.
  2. Mempermudah pengurusan perizinan: NIB menjadi bagian dari proses perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan.
  3. Mendukung pengembangan bisnis: Legalitas usaha dapat membantu ketika pelaku UMKM menjalin kerja sama dengan perusahaan atau mitra bisnis.
  4. Mendukung akses program pemerintah: NIB dapat menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam program pembinaan atau fasilitasi usaha tertentu.
  5. Meningkatkan kepercayaan mitra: Legalitas yang jelas membantu menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar.

Perlu dipahami bahwa NIB bukan pengganti seluruh izin usaha. Apabila kegiatan bisnis membutuhkan Sertifikat Standar, izin operasional, persetujuan lingkungan, atau persyaratan lain, pelaku usaha tetap harus memenuhinya.

Syarat Membuat NIB UMKM Melalui OSS

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan informasi yang diperlukan agar proses pengisian data tidak terhambat.

Persiapan awal untuk pelaku usaha perseorangan meliputi:

PersiapanKegunaan
Nomor Induk Kependudukan (NIK)Identitas pemilik usaha
Alamat email aktifPendaftaran dan komunikasi akun
Nomor telepon aktifVerifikasi dan komunikasi
Data identitas pemilikPengisian profil pelaku usaha
Nama usahaIdentitas atau nama kegiatan bisnis
Alamat lokasi usahaMenentukan lokasi kegiatan usaha
Informasi bidang usahaMenentukan KBLI yang sesuai
Informasi modal dan tenaga kerjaPengisian data kegiatan usaha

Dokumen atau informasi tambahan dapat diperlukan sesuai bentuk pelaku usaha, bidang kegiatan, lokasi, dan tingkat risiko.

Catatan: Daftar tersebut merupakan persiapan umum, bukan daftar persyaratan wajib yang berlaku seragam untuk seluruh usaha. Sistem OSS dapat meminta informasi tambahan sesuai karakteristik kegiatan usaha.

Bagi pelaku usaha yang mendaftarkan badan usaha seperti PT atau CV, data badan usaha dan dokumen pendukungnya perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenal Tingkat Risiko Usaha dalam OSS

Sebelum mengajukan NIB, pelaku UMKM perlu memahami bahwa OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Artinya, jenis perizinan ditentukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko kegiatan usaha, bukan semata-mata karena usaha tersebut berskala mikro atau kecil.

Pemerintah mengatur sistem ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut gambaran tingkat risiko dan perizinannya:

Tingkat risikoPerizinan yang diperlukan
RendahNIB
Menengah rendahNIB dan Sertifikat Standar dengan mekanisme pernyataan mandiri sesuai ketentuan
Menengah tinggiNIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi
TinggiNIB dan Izin, serta persyaratan tambahan jika diwajibkan

Database Peraturan.

Sebagai contoh, kegiatan perdagangan sederhana dapat memiliki persyaratan berbeda dengan kegiatan produksi yang menggunakan mesin, bahan tertentu, atau memiliki dampak lingkungan.

Karena itu, jangan langsung menganggap semua UMKM cukup memiliki NIB. Periksa hasil penilaian risiko dan kewajiban perizinan yang ditampilkan OSS berdasarkan KBLI yang dipilih.

Cara Membuat NIB UMKM Secara Online Melalui OSS

image 8

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS. Berikut tahapan umum yang dapat diikuti pelaku UMKM perseorangan.

1. Buka situs resmi OSS

Kunjungi situs resmi berikut:

https://oss.go.id

Pastikan alamat situs benar sebelum memasukkan identitas pribadi. Hindari menggunakan situs tidak resmi yang menawarkan penerbitan NIB dengan mengatasnamakan pemerintah.

Pada halaman utama, pilih menu pendaftaran atau masuk ke akun apabila sebelumnya sudah memiliki hak akses OSS.

2. Daftarkan akun OSS

Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran melalui menu yang tersedia.

Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi:

  1. Pilih menu pendaftaran.
  2. Tentukan jenis pelaku usaha sesuai kondisi, misalnya orang perseorangan atau badan usaha.
  3. Masukkan identitas yang diminta sistem.
  4. Lengkapi informasi kontak aktif.
  5. Lakukan verifikasi sesuai petunjuk OSS.
  6. Buat kredensial akun untuk masuk ke sistem.

Untuk usaha perseorangan, gunakan data identitas pemilik usaha yang benar dan sesuai dokumen kependudukan.

Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran akun dan permohonan perizinan merupakan dua tahapan berbeda. Memiliki akun OSS belum berarti usaha sudah memperoleh NIB.

3. Masuk ke akun dan pilih permohonan perizinan berusaha

Setelah akun berhasil dibuat, masuk menggunakan informasi akun yang telah didaftarkan.

Cari menu Perizinan Berusaha dan pilih layanan permohonan baru sesuai jenis pelaku usaha.

Pastikan jenis pengajuan sesuai dengan kondisi bisnis. Pelaku UMKM yang menjalankan usaha atas nama pribadi dapat menggunakan jalur orang perseorangan apabila memang memenuhi ketentuan.

Jangan memilih badan usaha jika kegiatan bisnis sebenarnya dijalankan sebagai usaha perseorangan tanpa bentuk badan hukum atau badan usaha yang sesuai.

4. Lengkapi data pelaku usaha

Isi informasi pemilik usaha sesuai permintaan sistem.

Data yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Nama lengkap pemilik usaha.
  • NIK atau identitas yang diminta.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Nomor telepon.
  • Alamat email.
  • Informasi perpajakan apabila diminta.

Pastikan informasi yang dimasukkan benar. Kesalahan identitas dapat menyulitkan proses perubahan data atau pengelolaan perizinan pada kemudian hari.

5. Tentukan bidang usaha berdasarkan KBLI

image 9

Salah satu bagian penting dalam cara membuat NIB UMKM adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KBLI merupakan klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan ekonomi atau bidang usaha.

Contohnya:

  • Usaha toko kelontong memilih klasifikasi perdagangan yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
  • Usaha kuliner memilih klasifikasi berdasarkan kegiatan penyediaan makanan atau minuman.
  • Usaha produksi makanan memilih klasifikasi industri pengolahan yang sesuai dengan produk dan proses produksinya.
  • Usaha jasa digital memilih klasifikasi berdasarkan layanan yang benar-benar diberikan.

Jangan memilih KBLI hanya karena nama kategorinya terdengar mirip dengan bisnis yang dijalankan.

Periksa uraian kegiatan, cakupan aktivitas, serta persyaratan perizinan yang melekat pada kode tersebut.

Perhatikan perubahan KBLI 2025. OSS telah menyediakan panduan proses konversi KBLI 2020 menjadi KBLI 2025. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kode yang digunakan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku ketika mengajukan permohonan.

6. Masukkan informasi kegiatan dan lokasi usaha

Setelah menentukan bidang usaha, lengkapi informasi kegiatan bisnis.

Data yang dapat diminta sistem antara lain:

  • Nama atau identitas kegiatan usaha.
  • Alamat lokasi usaha.
  • Provinsi dan kabupaten/kota.
  • Kecamatan dan kelurahan.
  • Informasi luas atau lokasi kegiatan jika diperlukan.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Nilai investasi atau modal usaha.
  • Jenis kegiatan usaha utama atau pendukung.

Masukkan alamat lokasi yang benar-benar digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Bagi pelaku UMKM yang menjalankan usaha dari rumah, pastikan informasi lokasi sesuai kondisi sebenarnya. Jangan menggunakan alamat fiktif hanya untuk mempercepat pengajuan.

Lokasi usaha juga dapat berhubungan dengan persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang dan ketentuan lingkungan.

7. Periksa hasil penilaian risiko dan persyaratan

Setelah data kegiatan usaha dimasukkan, sistem OSS akan memproses informasi untuk menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan.

Periksa informasi yang ditampilkan, khususnya:

  • Kode KBLI.
  • Uraian kegiatan usaha.
  • Skala usaha.
  • Tingkat risiko.
  • Persyaratan dasar.
  • Jenis dokumen perizinan yang harus dipenuhi.

Jika kegiatan usaha masuk kategori risiko rendah, proses perizinannya pada prinsipnya cukup dengan NIB.

Jika masuk kategori risiko menengah, pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar dan mekanisme pemenuhannya.

Sementara itu, kegiatan dengan risiko tinggi membutuhkan Izin sesuai ketentuan.

Jangan melewati tahapan ini karena hasil penilaian menentukan kewajiban legalitas usaha selanjutnya.

8. Periksa dan terbitkan NIB

Sebelum menerbitkan perizinan, periksa kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.

Pastikan tidak ada kesalahan pada:

  • Identitas pemilik usaha.
  • Nama dan alamat usaha.
  • Kode KBLI.
  • Lokasi kegiatan.
  • Data modal dan tenaga kerja.
  • Pernyataan yang harus disetujui.

Jika seluruh informasi sudah benar, ikuti petunjuk persetujuan dan penerbitan yang tersedia pada sistem.

Setelah permohonan berhasil diproses, periksa status perizinan pada akun OSS.

Apabila NIB telah diterbitkan, dokumennya dapat diakses melalui akun pelaku usaha untuk dilihat, diunduh, dan dicetak sesuai fasilitas yang tersedia.

9. Unduh dan simpan dokumen NIB

Setelah NIB terbit, simpan dokumen digital di tempat yang aman.

Sebaiknya pelaku UMKM memiliki salinan digital dan cetak untuk kebutuhan administrasi.

Dokumen tersebut dapat digunakan ketika mengurus kebutuhan bisnis yang meminta identitas atau legalitas usaha.

Namun, periksa kembali apakah kegiatan usaha masih memiliki persyaratan lain yang belum dipenuhi. Status NIB terbit tidak otomatis berarti seluruh kewajiban perizinan telah selesai.

Apakah Membuat NIB UMKM Dikenakan Biaya?

Penerbitan NIB melalui sistem OSS pada standar pelayanan BKPM yang dipublikasikan pada 22 Agustus 2024 dinyatakan tidak dikenakan biaya.

Dengan demikian, pelaku UMKM tidak harus menggunakan jasa perantara untuk mendapatkan NIB.

Meski demikian, perlu dibedakan antara penerbitan NIB dengan biaya yang mungkin timbul dari kebutuhan perizinan lain.

Beberapa kegiatan usaha dapat memerlukan dokumen, sertifikasi, pemeriksaan, atau persetujuan tambahan yang memiliki ketentuan biaya tersendiri.

Karena itu, periksa informasi biaya dan persyaratan pada layanan resmi yang relevan sebelum melakukan pembayaran.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah NIB Terbit?

Memperoleh NIB merupakan langkah awal dalam membangun legalitas usaha. Setelah dokumen diterbitkan, pelaku UMKM sebaiknya melakukan beberapa pemeriksaan berikut.

1. Periksa kesesuaian data usaha

Pastikan nama pemilik, lokasi, dan kode KBLI sudah sesuai dengan kegiatan bisnis sebenarnya.

Jika terdapat kesalahan, gunakan mekanisme perubahan data melalui OSS sesuai ketentuan.

2. Penuhi persyaratan perizinan tambahan

Periksa apakah kegiatan usaha membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, atau persyaratan dasar lainnya.

Contohnya, usaha tertentu dapat memiliki kewajiban terkait lingkungan, tata ruang, bangunan gedung, atau standar produk.

3. Periksa kebutuhan sertifikat halal dan izin produk

UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, kosmetik, atau produk tertentu perlu memperhatikan ketentuan sektoral yang berlaku.

NIB tidak otomatis menggantikan sertifikat halal, izin edar, maupun persyaratan produk lainnya.

4. Gunakan NIB untuk administrasi bisnis

Simpan NIB sebagai bagian dari dokumen perusahaan atau administrasi usaha.

Pelaku UMKM dapat menggunakannya ketika mengurus kerja sama bisnis, mengikuti program pembinaan, atau memenuhi persyaratan administrasi yang meminta legalitas usaha.

5. Perbarui data jika kegiatan usaha berubah

Jika pemilik menambah bidang usaha, mengubah lokasi, atau mengalami perubahan informasi penting lainnya, periksa kewajiban pembaruan data melalui OSS.

Jangan membiarkan informasi legalitas berbeda terlalu jauh dari kondisi bisnis sebenarnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan UMKM di Batam

Pelaku UMKM di Batam juga perlu memperhatikan lokasi kegiatan usaha ketika mengurus NIB.

Batam memiliki karakteristik wilayah dengan pengaturan pemanfaatan ruang dan kawasan yang perlu diperhatikan. Lokasi usaha dapat berhubungan dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, serta pengaturan khusus pada kawasan tertentu.

Bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan perdagangan, kawasan industri, atau wilayah dengan pengelolaan khusus, pastikan lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal-hal yang sebaiknya diperiksa meliputi:

  1. Kesesuaian alamat usaha dengan kondisi lokasi sebenarnya.
  2. Kesesuaian kegiatan bisnis dengan peruntukan ruang.
  3. Persyaratan lingkungan sesuai karakteristik kegiatan.
  4. Ketentuan pengelola kawasan apabila lokasi berada dalam kawasan khusus.
  5. Persyaratan tambahan yang muncul dalam sistem OSS.

Jika mengalami kendala dalam proses pengajuan, pelaku usaha dapat mencari bantuan melalui kanal resmi OSS atau layanan DPMPTSP sesuai kewenangannya.

Kesimpulan

Cara membuat NIB UMKM dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS dengan menyiapkan identitas pemilik, informasi usaha, alamat kegiatan, serta KBLI yang sesuai.

Prosesnya dimulai dari pendaftaran akun, pengisian profil pelaku usaha, penentuan bidang usaha, pengisian informasi kegiatan, pemeriksaan tingkat risiko, hingga penerbitan dan pengunduhan NIB.

Hal terpenting yang perlu dipahami adalah setiap usaha memiliki persyaratan berbeda. NIB dapat menjadi satu-satunya perizinan untuk kegiatan berisiko rendah, tetapi kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi memerlukan pemenuhan dokumen tambahan sesuai ketentuan.

Bagi pelaku UMKM di Batam maupun daerah lainnya, mengurus NIB sejak awal dapat membantu membangun administrasi bisnis yang lebih tertata dan mempersiapkan usaha untuk berkembang secara legal.

FAQ

1. Bagaimana cara membuat NIB UMKM secara online?

Cara membuat NIB UMKM secara online adalah dengan membuka situs OSS di https://oss.go.id/, membuat akun, mengisi data pemilik usaha, menentukan KBLI, memasukkan informasi kegiatan usaha, kemudian mengikuti proses penilaian risiko dan penerbitan perizinan.

2. Apakah membuat NIB untuk UMKM gratis?

Standar pelayanan penerbitan NIB melalui OSS yang dipublikasikan BKPM menyatakan tidak ada biaya penerbitan. Namun, perizinan tambahan atau sertifikasi tertentu dapat memiliki ketentuan biaya tersendiri.

3. Apakah usaha rumahan bisa memiliki NIB?

Ya. Usaha rumahan dapat mengajukan NIB selama memenuhi ketentuan perizinan berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, dan tingkat risiko usahanya. Pelaku usaha tetap perlu memastikan lokasi dan kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Apakah NIB bisa digunakan sebagai pengganti SIUP?

NIB merupakan identitas dan legalitas dasar dalam sistem perizinan berusaha. Namun, NIB tidak otomatis menggantikan seluruh persyaratan izin sektoral atau dokumen tambahan yang diwajibkan untuk kegiatan usaha tertentu.

5. Apakah semua UMKM hanya membutuhkan NIB?

Tidak. Kebutuhan perizinan ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah pada prinsipnya cukup memiliki NIB, sedangkan usaha berisiko menengah memerlukan Sertifikat Standar dan usaha berisiko tinggi memerlukan Izin sesuai ketentuan.