Media Batam – Wakil Gubernur kepri, Marlin Agustina, menggesa terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BUMD Energi Kepri.
Hal itu disampaikan Marlin saat menghadiri Rapat Paripurna ke 17 dan 18, Terkait Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri Terhadap Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tentang Rancangan Peraturan Paerah, Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Energi Kepri di Balairung wan Sri Beni Kantor Gubernur Dompak, Tanjung Pinang pada hari Kamis (13/6/2026).
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Provinsi Kepri.
Dalam rapat tersebut, Marlin menyampaikan pidato jawaban bahwa pemerintah provinsi kepri perlu menetapkan peraturan daerah tentang pendirian BUMD Energi Kepri dan pernyataan modal BUMD Energi Kepri.
“Pendirian BUMD Energi kepri ini akan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah” Ungkap Marlin.
Di kesempatan ini juga Marlin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah mengenai pendirian BUMD diperlukan sebagai dasar atau legitimasi bagi daerah untuk menetapkan besaran kekayaan daerah.
“Melalui Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menganggarkan APBD dan besaran anggaran yang akan dipisahkan untuk BUMD tersebut” ingkapnya
Adapun dari rapat paripurna ini DPRD Kepri akan membentuk panitia khusus yang membidangi badan anggaran.